Thursday, December 16, 2010

UN Bukan Satu-Satunya Penentu Kelulusan












Ujian Nasional (UN) bukanlah satu-satunya penilaian bagi kelulusan siswa. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh membeberkan konsep penilaian komprehensif untuk menilai hasil belajar siswa secara utuh pada Senin (13/12). "Penilaian akan dilakukan utuh secara kompetensi selama dia mengikuti proses belajar mengajar, yaitu kompetensi afektif, psikomotorik, kognitif, dan semua harus dievalusi. Tiga kompetensi tadi bisa dicerminkan dalam mata pelajaran-mata pelajaran, oleh karena itu seluruh mata pelajaran harus dievaluasi," katanya sesaat setelah menerima pemenang olimpiade sains di gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Adapun tujuan dari evaluasi, kata Mendiknas, adalah untuk mengukur sejauh mana kualitas capaian yang diperoleh siswa di sekolah, agar bisa dipetakan di titik mana saja yang harus diperbaiki. "Kita tidak bisa me-manage kalau tidak bisa mengukur," katanya.

Mendiknas mengatakan, capaian-capaian selama siswa belajar di sekolah akan dievaluasi dan digabungkan dengan nilai hasil ujian secara nasional. Berapa hasilnya, itu yang akan dianalisis. Adapun hasil analisis Kemdiknas terhadap UN telah disampaikan Mendiknas dalam rapat kerja dengan komisi X DPR RI
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda "Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011". "Semangat perbaikan UN 2010/2011 adalah untuk lebih menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh dalam rapat.

Mendiknas menjelaskan, formula baru yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah (NS). Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 - 4. Selain itu, nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5. Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang akan ditentukan oleh pemerintah. Bobotnya akan ditentukan, namun bobot nilai sekolah akan lebih kecil dari bobot UN.

Dengan adanya formula baru ini, Mendiknas mengatakan bahwa UN ulangan akan ditiadakan tahun depan, karena syarat atau formula yang ada saat ini lebih longgar yakni maksimum dua mata pelajaran dengan nilai 4, dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25. Selanjutnya, nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran.

Mendiknas menyampaikan juga manfaat hasil ujian nasional : salah satu penentu kelulusan peserta didik; pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses belajar mengajar.